Warga Longkib Minta Wali Kota Subulussalam Batalkan Alimsah dari Calon Mukim karena Tersangka
digtara.com – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat meminta Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Imeum Mukim di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. Batalkan Calon Mukim
Baca Juga:
Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang diterima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.
“Kita berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya, Jumat, (12/8/2022).
Baca: Lakukan Pengrusakan Kantor Perkebunan, Alimsyah Ditetapkan Tersangka oleh Polres Subulussalam
Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.
“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” pintanya.
Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin meminta hal yang sama.
Baca: Tentukan Iduladha, Kemenag Pantau Hilal di 86 Lokasi, dari Aceh Hingga Papua
“Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim Kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022.
Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.
“Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” tegas Sabirin.
Dari berkas data yang diterima tim redaksi, Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.
Dalam surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Warga Longkib Minta Wali Kota Subulussalam Batalkan Alimsah dari Calon Mukim karena Tersangka
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas