Jumat, 03 Oktober 2025

Dipolisikan Soal Kasus Pengeroyokan, Kepala SD di Kupang Lapor Balik Mengaku Dianiaya

Imanuel Lodja - Senin, 06 Juni 2022 01:47 WIB
Dipolisikan Soal Kasus Pengeroyokan, Kepala SD di Kupang Lapor Balik Mengaku Dianiaya

digtara.com – Alexander Nitti (58), Kepala sekolah SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang membuat laporan balik. Kepala SD Lapor Balik 

Baca Juga:

Warga Desa Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini membuat laporan penganiayaan ke Polsek Fatuleu.

Laporan tindak pidana penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/ 33/V/2022/Sek Fatuleu.

Alexander Nitti mengaku dianiaya oleh Anselmus Nalle (44), yang juga guru di SD negeri Oelbeba Kabupaten Kupang.

Baca: Beda Pendapat saat Rapat, Guru di Kupang Malah Dikeroyok dan Dianiaya Kepala Sekolah hingga Babak Belur

Ia mengaku dianiaya di ruang guru SD Negeri Oelbeba sekitar pukul 12.00 wita saat ada rapat.

korban mengaku kalau saat itu, korban selaku kepala sekolah SD negeri Oelbeba sedang memimpin rapat bersama 19 guru di sekolah tersebut.

Dalam rapat tersbut terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku Anselmus Nalle yang juga salah satu guru SD negeri Oelbeba dan peserta rapat.

Baca: Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Rumah Warga di Kupang, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Korban mengaku kalau pertengkaran itu berujung pada aksi kekerasan.

Pelaku langsung mendekati korban lalu menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai pelipis kiri korban.

Penganiayaan ini mengakibatkan pelipis korban bengkak.

Belum puas melakukan aksinya, pelaku mengambil kursi kayu dan memukul korban satu kali.

Lalu korban berusaha menghindar. akan tetapi ujung kaki kursi tersebut mengenai bibir atas bagian kiri.

Aksi kekerasan ini mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Baca: Usai OTT Peras Pengusaha Perumahan, Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan

“Benar ada aksi saling lapor. Guru melapor kasus pengeroyokan di Polres Kupang dengan terlapor kepala sekolah dan 6 pelaku lainnya, sementara kepala sekolah melaporkan kasus penganiayaan di Polsek Fatuleu dengan terlapor guru (Anselmus Nalle),” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kapolsek Fatuleu Ipda Muslikan Sara, MM saat dikonfirmasi Senin (6/6/2022).

Polisi di Polsek Fatuleu sudah memeriksa Alexander Nitti selaku korban dan sudah divisum.

Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi antara lain Yosepus Nuban, SPd (55) dan Feby Dian Reke (44), keduanya guru pada SD negeri Oelbeba Kabupaten Kupang.

Baca: Belasan Kali Masuk Penjara, Warga Kupang Ini Kembali Dibekuk Polisi Usai Mencuri

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan berupa penganiayaan di lembaga pendidikan terjadi di kabupaten Kupang, NTT.

Seorang guru di Kabupaten Kupang babak belur dipukul kepala sekolah dan beberapa guru serta kerabat kepala sekolah.

Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.

Korban kasus ini Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.

Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Alexander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Alexander tidak sendiri, ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya bahkan ada tiga orang ibu rumah tangga yang juga mengeroyok korban.

Total ada tujuh orang terlapor atau terduga pelaku.

Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.

“Benar, Unit 1 Sat Reskrim Polres kupang menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH saat dikonfirmasi Minggu (5/6/2022).

Selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone merk samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle.

Kapolres menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.20 wita.

Saat itu sementara dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nalle dan terlapor (kepala sekolah Alexander Nitti).

Hal ini mengakibatkan terlapor Alexander Nitti marah dan emosi.

Selanjutnya terlapor Alexander Nitti memukul/menggebrak meja.

Kepala sekolah kemudian bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.

Kemudian terlapor Alexander Nitti meninju korban mengenai pada bahu kiri bagian belakang.

Selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke tubuh korban, namun ditangkis korban mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.

Dipukul tiga perempuan

Bersamaan itu juga, Elionora Katerina Nitti juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang.

Kepala SD Lapor Balik

Elionora juga memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki.

Selanjutnya datang Ernawaty Manu dan memukul korban menggunakan kayu sebesar genggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban.

Aksi ini kemudian dilerai dan dipisahkan oleh guru yang lain hingga ke luar ruangan.
Saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga di lapangan sekolah padahal korban sudah minta maaf dan minta bantuan.

Kemudian saat di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan Demsy yang mengenai tangan kiri korban.

Demsy juga merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban.
Handphone milik korban pun berada dalam penguasaan Demsy.

Kemudian korban masih terus digiring dan dikejar paksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan.

Selanjutnya korban kembali dipukul oleh pelaku lain, Goris Tanone dengan cara meninju bibir dan mulut korban hingga luka robek dan berdarah.

Pelaku lain Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak, lebam dan memar.

Selanjutnya korban masih terus digiring oleh para terlapor/terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan kemudian dianiaya oleh Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam.

Korban kemudian melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebola serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong korban.

Korban kemudian diamankan dan selanjutnya disarankan melapor ke aparat kepolisian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polres Kupang guna proses hukum selanjutnya.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa pelapor/korban dan sejumlah saksi seperti Yusak Maumay (58) dan Intan Nuban (29), guru honorer di sekolah tersebut.

Dipolisikan Soal Kasus Pengeroyokan, Kepala SD di Kupang Lapor Balik Mengaku Dianiaya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Komentar
Berita Terbaru