Sabtu, 28 Februari 2026

Usai Putusan MA, Peradi Versi Otto Hadapi Gugatan Rp1 Miliar di PN Medan

- Sabtu, 23 April 2022 01:19 WIB
Usai Putusan MA, Peradi Versi Otto Hadapi Gugatan Rp1 Miliar di PN Medan

digtara.com – Seorang calon Advocat Ranto R Simbolon menggugat Peradi yang diketuai Otto Hasibuan senilai Rp1 miliar. Itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Lubuk Pakam) yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi terkait masa jabatan 3 periode ketua umum.

Baca Juga:

Imbas dari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) itu memunculkan persepsi kalau kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

Apalagi setelah putusan itu dirilis MA pada Kamis (21/4/2022), seorang advokat dari Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gegara keberatan salah satu pihak, kemarin.

Ranto R Simbolon melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Benri Pakpahan SH mengungkap, kliennya menggugat
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dewan Pimpinan Cabang Peradi Medan, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, dan DPH Law Firm.

Gugatan teregistrasi di PN Medan, Kamis (21/4/2022).

“Karena klien mempertanyakan adanya putusan kasasi MA itu. Klien kami ini sudah ikut PKPA dan sudah mau ujian tapi dengan adanya putusan ini membuat klien kami terpukul makanya kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Medan,” ucap Dwi Ngai Sinaga.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, kliennya merasa dirugikan dengan adanya putusan kasasi itu. Ia merinci total kerugian kliennya akibat dari putusan kasasi itu.

Mulai dari sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), milik kliennya yang diterbitkan pada 10 Desember 2021 ditandatangani Otto Hasibuan selaku Ketua Umum pada akhirnya diragukan keabsahannya.

“Total kerugian yang kami tuangkan didalam gugatan itu berkisar Rp 1 miliar lebih dengan rincian puluhan juta itu biaya materialnya, pendaftaran, baik itu selama ia (klien) mengikuti pendidikan, ” katanya, Jumat (22/4/2022) sore.

Dwi kecewa sampai saat ini banyak narasi-narasi yang dibangun seolah-olah tidak ada kaitan putusan kasasi MA dengan kepengurusan DPN Peradi Otto Hasibuan saat ini.

“Banyak rekan-rekan harus tahu dan lebih pintar, karena di lapangan saat ini banyak narasi-narasi yang dibangun ada kesalahan suatu organisasi. Kita disini berdiri terhadap keputusan pengadilan. Saya minta, kita selaku advokat juga penegak hukum cerdas, bahwa mana putusan yang sebenarnya yang sudah memiliki kekuatan hukum,” kesalnya.

Bahkan hingga saat ini banyak para advokat di daerah yang belum mengetahui putusan kasasi MA tersebut, sehingga ini harus diketahui masyarakat luas.

Permasalahan itu bukan hanya perselisihan antara Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan tetapi ada putusan yang sudah inkrah menyatakan bahwa dasar dan anggaran rumah tangga peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

“Jadi tidak ada hubungan antara perselisihan Hotman Paris dengan Otto Hasibuan, terbukanya tabir ini dari perselisihan mereka, mungkin banyak kawan-kawan di daerah yang tidak mengetahui ini,” pungkasnya.

Sementara, korban Ranto Simbolon mengatakan gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya terhadap Peradi.

“Kecewa, malu, dan sedih akibat munculnya perselisihan ini, yang membuat saya mempertanyakan keabsahan sertifikat PKPA yang dikeluarkan Peradi Otto Hasibuan,” katanya kepada digtara.com pada Jumat (22/4/2022) Sore.

Diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Tolak kasasi,” tulis MA dalam laman kepaniteraan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh. Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim menilai, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau. Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut

Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Komentar
Berita Terbaru