Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Binjai
digtara.com – Empat pelaku tindak pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Binjai dari lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Keempat pelaku masing-masing, RS (31) warga jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL alias Yuda (33) jalan Sekata, Medan Barat, NA alias Nico (31) jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN alias Bedul (37) warga Klambir V, Tanjung Gusta, Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Yayang Rizki Pratama, S.IK dan Kasubbag Humas AKP. Siswanto Ginting serta Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, ST.r.IK mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu.
sebelum peristiwa perampokan itu terjadi, kata Yayang, keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV, Dusun Kresno, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya melintasi jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Tiba-tiba, lanjut Yayang, laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan begitu turun dari kendaraan, salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota.
“Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban,” papar Yayang, Selasa (16/11/21).
Kemudian, masih kata Yayang, keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.
Dari laporan korban, masih kata Yayang, tim Sat Reskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan.
“Pada 4 November 2021, Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan.