Kamis, 03 Juli 2025

PTDH Bripka Abdul Tamba Tunggu Keputusan Poldasu

Hendra Mulya - Senin, 15 November 2021 07:40 WIB
PTDH Bripka Abdul Tamba Tunggu Keputusan Poldasu

digtara.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Abdul Tamba, salah satu personil jajaran Polres Langkat yang telah membuat sebanyak 16 kali pelanggaran baik kode etik maupun pidana, masih menunggu keputusan dari Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SIK saat dikonfirmasi digtara.com, Senin (15/11/21).

Saat ini, lanjut Danu, pihak Polres Langkat telah merekomendasikan PTDH Bripka Abdul Tamba kepada pihak Polda Sumatera Utara.

“PTDH sudah kita rekomendasikan, sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pihak Polda Sumatera Utara,” jelas Danu.

Atas kejadian ini, lanjut Danu, dirinya meminta kepada seluruh personil jajaran Polres Langkat agar disiplin dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Kita sebagai pengayom harus menunjukkan ahlak yang baik. Polres Langkat akan tindak tegas kepada personil yang melanggar aturan dan mencoreng instansi Polri,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Komentar
Berita Terbaru