Kamis, 01 Mei 2025

Dua Pria Pengedar Ganja di Tebingtinggi Diringkus Polisi

- Minggu, 07 November 2021 05:57 WIB
Dua Pria Pengedar Ganja di Tebingtinggi Diringkus Polisi

digtara.com – Dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, berhasil diringkus Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hulu, dari sebuah gubuk di kota Tebingtinggi.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.

Disebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MHH (22) dan MD (32), keduanya warga Jalan Danau Singkarak,Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Pelaku ini diamankan dari sebuah gubuk di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau,Kecamtan Padang Hulu, Selasa (2/11) sekira pukul 17.00 WIB, ” jelas Agus Arianto kepada wartawan dalam press release nya, minggu (7/11/2021).

Disebutkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat ke personil Polsek Padang Hulu yang kemudian turun ke TKP dan mengamankan kedua pelaku serta melakukan penggeledahan.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Kasubbag Humas, Polisi turut menyita barang bukti 1 bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram. Kemudian 1 bungkus kertas minyak berukuran besar warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.

Lalu ditemukan 33 buah bungkus kertas minyak berukuran kecil warna cokelat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram yang siap edar, 1 bungkus kertas papier, 1 buah stepler, 1 buah steples dan beberapa potongan kertas minyak warna cokelat.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, saat ini sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” demikian Kasubbag Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya

Bikin Resah, Rumah Bandar Narkoba di Tebingtinggi Digerebek Warga

Bikin Resah, Rumah Bandar Narkoba di Tebingtinggi Digerebek Warga

Komentar
Berita Terbaru