Hari Raya Nyepi, 35 Tahanan Kemenkumham Terima Remisi

digtara.com – Menperingati Hari Raya Nyepi, Kantor Kementrian Hukum dan Ham Sumut memberikan remisi kepada 35 dari 87 napi yang beragama Hindu, Sabtu (13/3/2021). 35 Tahanan Kemenkumham
Baca Juga:
Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, remisi yang diberikan hanya pemotongan masa tahanan saja (RK I).
“Hanya pemotongan masa tahanan saja. Tidak ada yang bebas,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun tahanan yang mendapat remisi pada hari ini merupakan tahanan dengan kasus Kriminal Umum dan PP 99 tahun 2012.
“Untuk kriminal umum yang mendapat remisi sebanyak 16 orang, dan narapidana dengan PP nomor 99 tahun 2012 terkait kasus narkotika sebanyak 19 orang,” ucapnya.
Baca: Dugaan Penyiksaan Sebelum Meninggal, Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
Adapun pemotongan masa tahanan yang diberikan bervarisi. Mulai dari pemotongan selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
“Tahanan yang mendapat potongan masa 15 hari sebanyak 2 orang, untuk 1 bulan sebanyak 28 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” bebernya.
Saat ini jumlah tahanan yang berada di Lapas Rutan se Sumatera Utara sebanyak 30.978 orang, dengan rincian Narapidana pria sebanyak 22.646 orang dan narapidana wanita 1.098 orang.
“Untuk tahanan pria sebanyak 7.002 orang, dan tahanan wanita 232 orang sehingga totalnya 30 978 orang,” tandasnya.
Hari Raya Nyepi, 35 Tahanan Kemenkumham Terima Remisi

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanwil Ditjenpas NTT Tanam 5.000 Bibit Kelapa

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung

Polsek Laenmanen-Malaka Tanam Jagung Bersama Warga Demi Ketahanan Pangan di Perbatasan

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana di NTT Bebas

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
