Pasca Dilaporkan Pelatih Biliar, Polda Sumut Pastikan Bakal Panggil Gubsu Edy Rahmayadi
digtara.com – Polda Sumatera Utara akan memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait laporan pelatih biliar Khoirudin Aritonang alias Choki.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, laporan Choki ke SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana UU no 1 tahun 1946 pasal 310, 315 KUHPidana.
“Saat ini penyidik sedang mempelajari serta mendalami tentang laporan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (04/01/2022).
Hadi menambahkan, pihaknya akan memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
“Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Khoirudin Aritonang alias Choki, pelatih biliar Sumut yang dijewer oleh gubernur sumut Edy Rahmayadi , resmi membuat laporan ke Polda Sumut.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan Nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT
“Peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 310,315,” tertulis dalam surat tersebut.
Didampingi puluhan pengacara, Choki akhirnya melaporkan Edy Rahmayadi atas tindakannya yang menjewer pelatih biliar PON Sumut ini depan khalayak ramai.