Pasca OTT, Kepala Puskesmas Parlayuan Ditetapkan Tersangka
digtara.com | MEDAN – Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan inisial MHJ sebagai tersangka, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba mengatakan penetapan tersangka karena sebelumnya dilakukan pemeriksaan maraton dan bukti yang cukup.
“MHJ dah tersangka, bukti kita cukup dan juga saksi,” katanya.
Baca juga :Â
-Â Puskesmas Parlayuan di OTT Tipikor Polres Labuhanbatu, Ini Identitas Yang Diamankan
-Â Terjaring OTT Polisi, Begini Wajah Kepala Puskesmas Parlayuan
Jama menjelaskan tersangka melakukan pemotongan dana JKN dan BOK pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan Kecamatan Labuhanbatu.
“Kini tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e atau huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, unit tipikor Polres Labuhanbatu melakukan OTT pada Selasa (13/8/2019) di Puskesmas Parlayuan.
Sebanyak 7 orang diamankan dan sejumlah barang bukti berkas dan uang dibawa penyidik.
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Stok Beras Bulog Sumut Aman 4 Bulan, Capai 61.000 Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas