Sabtu, 27 Juli 2024

Akhirnya, Brigadir Rangga Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat

- Sabtu, 27 Juli 2019 06:56 WIB
Akhirnya, Brigadir Rangga Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat

Digtara.com | JAKARTA – Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.

Baca Juga:

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan.

“Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan,” tegasnya.

Dia menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

“Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” paparnya.

Di mana penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.[oke]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru