Polda Sumut Ungkap Jaringan Pinjol Beromset Puluhan Juta Rupiah
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkapkan kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) di Tanjungbalai. Polda Sumut Jaringan Pinjol
Baca Juga:
Dalam pengungkapan itu, polisimengamankan dua tersangka atas nama Aras (21) dan SY (26).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa bedua tersangka sudah melakukan aksinya selama 6 bulan.
Baca: Saran Mahfud MD pada Korban Pinjol Ilegal: Lapor Polisi dan Jangan Bayar!
Sehingga para pelaku sudah berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.
“Mereka ini ada 4 orang, namun dua yang berhasil diamankan. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya Jumat (5/11/2021).
Modus para tersangka dengan cara mencatut nama perusahaan milik orang lain untuk menyakinkan para korban agar melakukan pinjaman online tersebut.
Baca: Terlilit Utang 23 Pinjol, Ibu Ini Nekat Bunuh Diri, Netizen: NgeRIBAnget!
“Korbannya dari berbagi macam daerah sampai ke pulau Jawa. Kedua pelaku ini juga sebagai residivis, jadi mereka belajar seperti ini melalui panjara,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. b. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). [mag-04]
Polda Sumut Ungkap Jaringan Pinjol Beromset Puluhan Juta Rupiah
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas