Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler
digtara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak ekonomi pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya Hafid.
Lantas, apa saja ketentuan baru mengenai perlindungan sisa kuota internet tersebut?
1. Aturan Perlindungan Sisa Kuota Mulai Berlaku
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026.Baca Juga:Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota data yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan dasar tersebut, pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja sisa kuota internet yang telah dibayarkan.
2. Operator Dilarang Menghanguskan Sisa Kuota
Salah satu poin penting dalam aturan baru Kemkomdigi adalah larangan bagi operator seluler untuk menghapus sisa kuota pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya atau tarif tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
3. Ada Beberapa Pilihan Mekanisme Perlindungan
Kemkomdigi memberikan fleksibilitas kepada operator dalam menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota internet.Perlindungan tersebut tidak harus selalu dilakukan melalui sistem rollover atau pengakumulasian kuota ke periode berikutnya.
Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain:
- Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau rollover.
Baca Juga:
- Perpanjangan masa aktif paket secara fleksibel.
- Pengalihan manfaat atau pemberian kompensasi.
- Pengembalian dana atau refund.
- Mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
4. Informasi Paket Internet Wajib Transparan
Selain melindungi sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, hingga ketentuan Fair Usage Policy (FUP).
Pelanggan juga harus mendapatkan akses yang mudah untuk mengetahui penggunaan dan sisa kuota internet mereka.
Operator diwajibkan menyediakan sistem atau kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat melihat riwayat penggunaan dan sisa kuota secara real-time.
5. Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan masa transisi selama satu bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem layanan dengan aturan perlindungan sisa kuota internet.Setelah melewati batas waktu tersebut, operator wajib menjalankan mekanisme perlindungan kuota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan kepada Kemkomdigi.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Seluler?
Aturan baru ini memberikan perlindungan lebih besar bagi pelanggan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.Pelanggan nantinya juga memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, baik melalui rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.
Baca Juga:Yang terpenting, operator tidak boleh meminta pelanggan membayar biaya tambahan hanya agar sisa kuota yang sudah dibeli tetap dapat dipertahankan.
Dengan adanya aturan ini, konsumen diharapkan memiliki kepastian bahwa kuota internet yang telah dibayar tetap memiliki nilai ekonomi dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operator Seluler di Eropa Minta Duit Sewa Internet ke Google, Facebook, dan Netflix