Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler
Arie - Minggu, 30 Agustus 2026 10:15 WIB
suara.com
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
5. Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan masa transisi selama satu bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem layanan dengan aturan perlindungan sisa kuota internet.Baca Juga:
Setelah melewati batas waktu tersebut, operator wajib menjalankan mekanisme perlindungan kuota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan kepada Kemkomdigi.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Seluler?
Aturan baru ini memberikan perlindungan lebih besar bagi pelanggan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.Pelanggan nantinya juga memiliki mekanisme perlindungan yang jelas, baik melalui rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.
Baca Juga:Yang terpenting, operator tidak boleh meminta pelanggan membayar biaya tambahan hanya agar sisa kuota yang sudah dibeli tetap dapat dipertahankan.
Dengan adanya aturan ini, konsumen diharapkan memiliki kepastian bahwa kuota internet yang telah dibayar tetap memiliki nilai ekonomi dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
SHARE:
Tags
KemkomdigiSE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026aturan Kemkomdigiaturan kuota internetkuota internet tidak hangusoperator selulerperlindungan konsumensisa kuota internetsisa kuota internet
Berita Terkait
Operator Seluler di Eropa Minta Duit Sewa Internet ke Google, Facebook, dan Netflix
Cara Melacak Keberadaan HP Hilang dengan Nomor IMEI
Komentar