Sabtu, 27 Juli 2024

OJK-Pemprov Sumut Resmi Bentuk TPAKD

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2019 09:40 WIB
OJK-Pemprov Sumut Resmi Bentuk TPAKD

digtara.com | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan dan Pemberintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pembentukan ini dilakukan untuk mengakselerasi literasi dan inklusi keuangan di Sumut yang masih tergolong rendah.

Baca Juga:

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumbagut, Yusuf Ansori mengungkapkan pihaknya mencatat tingkat literasi dan inklusi keuangan di Sumut baru mencapai 21,84 persen dan 29,74 persen.

“Karena itu kami bekerjasama dengan Pemprov membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Sumut,” ujarnya seusai penandatanganan kerja sama di Medan, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, industri jasa keuangan selama ini tumbuh dan berperan penting bagi ekonomi Sumut dan sehingga sektor tersebut tergolong masih cukup potensial di provinsi ini.

Tercatat hampir 50 persen dari 113 bank nasional memiliki cabang di Sumut. Di samping itu, sebanyak 60 bank perkreditan rakyat juga telah memiliki cabang yang jumlahnya mencapai 1.193 unit di Sumut.

Kemudian dari 130 institusi industri keuangan non bank (IKNB) terdapat 600 kantor cabang di Sumurt. Begitu pula dari sektor pasar modal, sektor ini memiliki 110 institusi (termasuk agen reksadana) dengan jumlah kantor sebanyak 168 unit.

Namun begitu, tingkat pemahaman dan penggunaan produk jasa keuangan oleh masyarakat masih tergolong sangat rendah. Kondisi ini juga terjadi untuk pembiayaan kredit UMKM.

Terpisah,  Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah mengungkapkan, dengan pembentukam TPAKD Sumut berarti baru ada dua TPAKD di provinsi ini. Kabupaten Langkat adalah yang pertama kali membentuk TPAKD di Sumut.

“Kami berharap pemkab/pemkot lain di Sumut segera membentuk TPAKD di daerahnya masing-masing,” kata Wagub.

Namun setelah dibentuk ia meminta agar TPAKD menyesuaikan programnya dengan arah kebijakan pembangunan dan sektor prioritas masing-masing daerah.

Menurut Yusuf Ansori, TPAKD berfungsi memberikan akses keuangan yang luas kepada masyarakat untuk mendukung perekonomian daerah. Namun sampai dengan semester I/2019 baru terbentuk 89 TPAKD di Tanah Air, terdiri dari 57 TPAKD kabupaten/kota dan 32 TPAKD provinsi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru