Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya
Langkah yang Perlu Diambil Karyawan
Baca Juga:
Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB). Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.
Kesimpulan
- Karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.
- Karyawan PKWT atau yang resign lebih dari 30 hari sebelum Lebaran tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.
- Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini.
- Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.
Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.
Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan
Karyawan PLTA Batang Toru Tewas Usai Hanyut Saat Survei Pembangunan Jembatan
Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya