Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya
Langkah yang Perlu Diambil Karyawan
Baca Juga:
Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB). Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.
Kesimpulan
- Karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.
- Karyawan PKWT atau yang resign lebih dari 30 hari sebelum Lebaran tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.
- Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini.
- Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.
Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok