Jumat, 13 Maret 2026

Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya

Arie - Sabtu, 15 Maret 2025 18:26 WIB
Wajib Tahu! Karyawan Sudah Resign Tetap Bisa Dapat THR Tunjangan Hari Raya, Begini Syaratnya
pixabay
Ilustrasi.

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Baca Juga:

Aturan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).

Jika masa kontrak berakhir sebelum Lebaran—baik karena habis masa kerja atau resign—dan tidak ada hubungan kerja aktif pada H-7, karyawan PKWT tidak berhak atas THR.

Pengecualian hanya mungkin terjadi jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur lain. Jadi, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum 30 hari menjelang Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR.

THR Proporsional

Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR proporsional.

Rumus perhitungannya adalah:

(masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah.

Namun, ini hanya berlaku jika karyawan masih terikat hubungan kerja saat THR dibayarkan atau memenuhi syarat Pasal 7 ayat (1) untuk PKWTT.

Jika hubungan kerja sudah putus di luar periode 30 hari sebelum Lebaran, hak atas THR hilang kecuali ada kesepakatan tertulis dalam kontrak atau kebijakan perusahaan.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebagai bentuk penghargaan, meskipun tidak diwajibkan oleh hukum.

Hal ini biasanya terjadi pada karyawan dengan masa kerja panjang atau atas dasar itikad baik. Namun, ini adalah kebijakan sukarela, bukan kewajiban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara

Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok

Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok

Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur

Terungkap, Karyawan Alfamart Sumba Timur Curi Kunci Gerai Sehari Sebelum Kejadian Lalu Tikam Kepala Gerai Saat Tidur

Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

10 Karyawan PT MSM Sumba Timur Kedapatan Curi Pupuk Milik Perusahaan

Komentar
Berita Terbaru