Tahun 2025, UMP NTT Naik 6,5 Persen
digtara.com - Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Baca Juga:
- Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
- Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya
- 181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, resmi mengumumkan kenaikan UMP NTT tahun 2025 Rp 142.143,69, dibandingkan UMP 2024, yaitu Rp 2.186.826.
"UMP NTT 2025 telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur NTT pada Rabu (11/12/2024) dengan nilainya sebesar Rp 2.328.969,69," ujar Andriko di kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).
Kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketenagakerjaan secara nasional yang berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yang beroperasi di wilayah NTT, baik swasta maupun milik pemerintah.
"Saya sampaikan, baik itu perusahaan maupun usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT 2025, dilarang mengurangi dan menurunkan upah tersebut," jelas Andriko.
Menurutnya, penerapan UMP 2025 diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kepada seluruh pengusaha yang memberi kerja dan menjalankan usahanya di NTT dan memiliki tenaga kerja wajib melaksanakan UMP 2025 yang telah ditetapkan.
UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar lebih dari UMP NTT 2025.
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, Ini Daftar Besaran 38 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste