Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Kasus Trafficking Sudah P21, Polda NTT Serahkan Mami Pingkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 29 Januari 2022 03:55 WIB
Berkas Kasus Trafficking Sudah P21, Polda NTT Serahkan Mami Pingkan ke Jaksa

digtara.com – Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara trafficking anak di bawah umur yang ditangani Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT lengkap atau P21. Tersangka YP alias Mami Pingkan pun sudah diserahkan ke jaksa, Jumat kemarin.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan penyidik dan diterima Jaksa Christofel Malaka di Kejaksaan Tinggi NTT.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan hal tersebut, Sabtu (29/1/2022).

“Kasus tersebut sudah P21 dan kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Polisi melimpahkan Mami Pingkan selaku penanggungjawab pub Maharaja tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladies di pub tersebut.

Kasus ini ditangani sejak bulan Oktober tahun 2021. Tersangka yang sempat kabur kemudian diamankan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

YP menghadapi tuntutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan sejumlah anak dibawah umur di pub Maharaja di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

YP dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 6 UU no 21 tahun 2021 tentang PTPPO jo pasal ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 88 jo pasal 761 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal

141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal

Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT

Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru