Curi Genset di Masjid, Dua Pria Ini Diadili di PN Medan
digtara.com – Dua terdakwa pencuri mesin genset Masjid Ar Rahman Jalan Rakyat Madio Utomo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diadili di pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/12/2021) .
Baca Juga:
Saksi mata Rizal yang berprofesi sebagai tukang becak, melihat kedua terdakwa bernama Joko Lesmono dan Alexander Pasaribu melintas di dekat masjid pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
“Lewat masjid awalnya bang, mungkin melihat ada mesin genset di belakang masjid, mereka masuk ke masjid dan mengambilnya, ” kata rizal kepada digtara.com, seusai sidang.
Rizal yang curiga, kemudian mengikuti kedua pria tersebut dan melihat keduanya membawa satu unit mesin genset.
Genset tersebut dibawa ke rumah terdakwa Joko.
Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Riamayadi Purba SH.
Jaksa mengungkapkan informasi mengenai hilangnga genset tersebut terdengar sampai ke telinga pengurus kenaziran Masjid Artl Rahman bernama Muhammad Zakaria.
Genset tersebut akhirnya ditemukan rumah pelaku di jalan Rela Medan.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan