Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah, sebab, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Baca Juga:
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Pengawasan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, saat memberikan penanganan terkait kasus jemaah umrah yang sakit saat berada di negara transit.
"Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah," ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jum'at (20/2/2026).
Kasus terbaru menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah. Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.
Baca Juga:
Karena kondisi kesehatan jemaah memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.
Setibanya di Indonesia, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis itu turut didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
"Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia," tegas Andi.
Tak hanya memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU yang bersangkutan terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan.
"Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah," ujar Andi.
Baca Juga:
"Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab," tutup Andi. (San).
Momentum 1 Muharam 1448 H, Gaido Travel Berangkatkan Jemaah Umrah Tahun Baru Islam
Fase Pemulangan Gelombang II dari Madinah Dimulai, 48 Persen Jemaah Telah Tiba di Tanah Air
Ketua Musyrif Diny 2026: Dorong Peningkatan Layanan Tarwiyah dan Perketat Istitaah Haji
Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal
95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air, Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir
Meneladani Mbah Moen, Ulama Kharismatik yang Selalu Menggaungkan Nasionalisme dan Menjadi Penyejuk Umat
Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu
Dilahirkan Prematur, Orok Bayi Laki-laki di Kabupaten TTS Ditemukan Dimakan Anjing
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak
POCO X8 Pro vs iQOO Z11: Duel HP Midrange Rp5 Jutaan, Mana yang Lebih Layak Dibeli?
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara