Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
digtara.com -Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus
penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Sidang
pada Selasa (18/11/2025) digelar di Polda NTT dengan hasil
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo
Dara dan demosi terhadap rekannya, Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling.
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini,
Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth
Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga
pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan
tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
pada Rabu (19/11/2025).
Ia
menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam
keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam
persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara
dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK
dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
di media sosial.
Dalam
putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi
etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan
ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai
dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan
institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada
persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak
menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa
upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.