Jumat, 21 November 2025

Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir

Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:58 WIB
Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra

digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Baca Juga:

Sidang pada Selasa (18/11/2025) digelar di Polda NTT dengan hasil Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara dan demosi terhadap rekannya, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling.

Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.

"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:
Ia menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.

Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.

Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.

Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.

Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru