Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
digtara.com - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus.
Baca Juga:
Ia menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani pun langsung berstatus tangkapan dan ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3/2025).
Fani pun dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Polda NTT Tetapkan F Sebagai Tersangka di Kasus AKBP Fajar
Fani merupakan pelaku yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin (24/3/2025).
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Menurut Patar, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Menurut Patar, Fani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.
Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat
Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota
Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri
Di Acara “Polri untuk Masyarakat”, Kapolda NTT Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas