Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus.
Baca Juga:
- Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan
- Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya
- Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja
Ia menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani pun langsung berstatus tangkapan dan ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3/2025).
Fani pun dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Polda NTT Tetapkan F Sebagai Tersangka di Kasus AKBP Fajar
Fani merupakan pelaku yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin (24/3/2025).
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Menurut Patar, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Menurut Patar, Fani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.
Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Polda NTT Tegaskan Kematian Yohana Fransiska Serwutun Murni Gantung Diri

Tiga Kapal Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka
