Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.
Baca Juga:
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambah Kasat.
Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras
