Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.
Baca Juga:
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambah Kasat.
Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Warga Kupang Mengadu, Polisi Turun ke Lokasi Pesta Miras

Mabuk Miras, Pemuda di Malaka-NTT Aniaya Tantenya hingga Tewas

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi
