Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.
Baca Juga:
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambah Kasat.
Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras
Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras