Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
digtara.com - Polda NTT mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.
Baca Juga:
Ada empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka masing-masing VN alias Vindy, RB, DWB dan BA.
VN sebagai pelaksana teknis mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen.
RB yang juga komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa menyediakan fasilitas kepada tersangka Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.
DWB memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan.
BA, petugas freeline yang diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, bersama Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024) menyebutkan untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, Polda NTT telah mengungkap empat kasus TPPO.
Kasus ini yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT.
Khusus yang ditangani Polda NTT, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Vindy di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024.
Ia ditangkap saat hendak mengirim dua korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.
Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur yakni RB, DWB, dan BA.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."
Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.
"Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp 15 juta per korban," jelas Kombes Pol. Patar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.