Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 09:00 WIB
istimewa
Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO," tegasnya.
Pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jembatan Merah Putih Bantuan Polda NTT Hadirkan Akses Transportasi Bagi Warga dan Siswa di Takari
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat
Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT
Komentar