Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 09:00 WIB
istimewa
Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO," tegasnya.
Pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang
Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Komentar