Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Arie - Rabu, 27 Maret 2024 07:00 WIB
istimewa
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
Baca Juga:
"Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian," tegasnya.
Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah.
"Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan," tutup Gurbacov.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Marak Kasus Penculikan Anak, Sumarwati Minta Negara Hadir
Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Polres Labusel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Anak Sakit Juga Dibantu
Komentar