Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Arie - Rabu, 27 Maret 2024 07:00 WIB
istimewa
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
Baca Juga:
"Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian," tegasnya.
Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah.
"Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan," tutup Gurbacov.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
Kasus BBM di Manggarai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap
Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi
Komentar