Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Arie - Rabu, 27 Maret 2024 07:00 WIB

istimewa
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, membenarkan kembali membuka kasus dan melakukan pemanggilan kepada SH dengan status tersangka penganiayaan dan pencurian.
Baca Juga:
"Benar saudara SH telah kita panggil sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pencurian," tegasnya.
Gurbacov juga menanggapi ucapan terima kasih dan apresiasi Nurbaidah.
"Syukurlah jika masyarakat puas dengan kinerja kami, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk mengungkap setiap kejahatan," tutup Gurbacov.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Polres Labusel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Anak Sakit Juga Dibantu

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar