Kamis, 16 April 2026

Catat! Ini Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan

Arie - Jumat, 21 Februari 2025 16:02 WIB
Catat! Ini Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan
suara.com
Ilustrasi puasa.

digtara.com - Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah segera tiba yaitu pada 1 Maret 2025. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Baca Juga:

Perintah kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Karena ibadah puasa bersifat wajib maka berdosa hukumnya bagi umat Islam yang tidak melaksanakannya.

Namun ada keringanan bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan.

Mereka yang masuk dalam kategori ini boleh mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan di bulan lainnya atau membayar fidyah.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗووَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَييْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah ayat 184).

Dikutip dari website Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI), mengatakan dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki utang puasa.

Mereka adalah orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

"Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelas Thoat.

Ia menjelaskan termasuk juga golongan ini adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789.

"Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Umat Muslim Muhammadyah Di Kupang Gelar Sholat Ied

Ratusan Umat Muslim Muhammadyah Di Kupang Gelar Sholat Ied

Tumbuhkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan, HIPKA Jawa Tengah Salurkan Santunan ke Panti Asuhan

Tumbuhkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan, HIPKA Jawa Tengah Salurkan Santunan ke Panti Asuhan

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

Kementerian Imipas Bagikan 1.000 Paket Ramadan di Medan, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Jadi Prioritas

Kementerian Imipas Bagikan 1.000 Paket Ramadan di Medan, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Jadi Prioritas

Buka Puasa Bersama, Bupati Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

Buka Puasa Bersama, Bupati Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

Komentar
Berita Terbaru