Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
digtara.com - Tim Kerja Badan Legislasi DPR RI berkunjung ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kunjungan kerja ini berlangsung di Gedung Kadin Sumatera Utara, Jalan Sekip Baru No. 16 Medan, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga:
Kedatangan delegasi tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Utara, Firsal Dida Mutyara, didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yudha Johansyah, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Riset, dan Inovasi Isfan F Fachruddin, serta jajaran Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan Kadin Sumut.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara menegaskan bahwa Kadin merupakan wadah dunia usaha dan pengusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART Kadin. Dalam regulasi tersebut, Kadin ditegaskan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian nasional.
Baca Juga:Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka penyusunan RUU tentang Kadin. Menurutnya, upaya DPR RI tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Kadin dalam mendukung pengusaha nasional dan memfasilitasi pelaku usaha agar mampu bersaing di tingkat global.
Dida Mutyara berharap RUU tentang Kadin dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan peran Kadin dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia menegaskan kesiapan Kadin Sumatera Utara untuk bekerja sama dengan DPR RI dan pemerintah agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang yang efektif dan bermanfaat bagi dunia usaha.

Ia menilai peran dan fungsi Kadin sebagai mitra pemerintah telah terbukti dalam mendukung pengembangan perekonomian dan pembangunan, khususnya di Sumatera Utara. Hubungan antara Kadin dan pemerintah daerah saat ini dinilai berjalan harmonis dan saling mendukung.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH, MH menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha di era ekonomi modern. Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini telah berusia 38 tahun sejak diundangkan pada 1987.
Baca Juga:
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto: Investasi Danantara di Kampung Haji Makkah Diharapkan Beri Manfaat Besar Bagi Jemaah Indonesia
Rinto Subekti Sosialisasikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Modal Sosial Pembangunan Daerah
Ekonomi Tangguh, Bangsa Utuh: Rinto Subekti Kuatkan Pilar Kebangsaan di Wonogiri