Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
Arie - Rabu, 05 Februari 2025 09:22 WIB
suara.com
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
"Pilkada Gubernur harus ada perbedaan khusus karena mencakup semua kabupaten. Kalau Pilkada Gubernur sudah masuk ke dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga:
"Harusnya dia harus sampai ke pendalaman pemeriksaan saksi-saksi itu, karena kita harus menguji apa betul terjadi kecurangan yang TSM," imbuhnya.
Di samping itu, Sutrisno menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
"Mahkamah Konstitusi dengan semua kewenangan dan semua beban-bebannya telah memutuskan dan itu harus kita hormati," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler
Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian
Gema Khotmil Qur’an 31 Kali Khataman Digelar, PC JQHNU Semarang Dukung Sukses MTQ Nasional XXXI
Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
BMKG Sebut Informasi Adanya Gempa Susulan Lebih Besar Hoaks
Komentar