Minggu, 06 September 2026

Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK

Arie - Rabu, 05 Februari 2025 09:22 WIB
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
suara.com
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK

digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatanPilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Baca Juga:

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Juru bicara Tim Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan kalau pihaknya menghormati putusan MK tersebut.

"Seluruh gugatan kita ditolak, itu berarti tidak ada lagi sidang lanjutan yang kita harapkan untuk melakukan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi di depan pengadilan kan gitu," katanya ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (4/2/2025).

"Terkait putusan itu kita tentu sebagai peserta Pilkada harus menghormati karena dia final dan mengikat. Tentu tidak ada lagi yang bisa kita lakukan melalui Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Meski begitu, Sutrisno menyampaikan kalau pihaknya tetap mencatat buruknya sistem Pilkada serentak.

"Catatan kita yang pertama begini ini menjadi bukti buruknya Pilkada serentak yakni tidak memperkirakan adanya gugatanMK secara masif," ujarnya.

Sutrisno mencontohkan seandainya 38 gubernur dan 400-an kabupaten kota kalau semuanya menggugat maka tentu pendalaman terhadap semua materi itu tidak akan terpenuhi.

"Yang kedua, (MK) punya 45 hari sejak didaftarkan harus selesai, sehingga hanya buka sampulnya saja tidak ada lagi kesempatan mereka untuk mendalami materi-materi," ungkapnya.

Terakhir yang menjadi catatan, kata Sutrisno, adalah buruknya sistem Pilkada serentak antara Pilgub dan Pilkada Kabupaten Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler

Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian

Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian

Gema Khotmil Qur’an 31 Kali Khataman Digelar, PC JQHNU Semarang Dukung Sukses MTQ Nasional XXXI

Gema Khotmil Qur’an 31 Kali Khataman Digelar, PC JQHNU Semarang Dukung Sukses MTQ Nasional XXXI

Gempa  M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang

Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang

BMKG Sebut Informasi Adanya Gempa Susulan Lebih Besar Hoaks

BMKG Sebut Informasi Adanya Gempa Susulan Lebih Besar Hoaks

Komentar
Berita Terbaru