MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya
"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan perhelatan Pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.
Baca Juga:
Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.
"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas terjadi keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deli Serdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan keputusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya.
Diketahui, saat ini pimpinan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang dengan beberapa agenda. Termasuk membahas soal sengketa Pilkada Deli Serdang.
120 PNS Imigrasi Sumut Ikuti Pelatihan Kesamaptaan di Deli Serdang
Pemkab Alor Kumpulkan Pemilik SPBU dan Unsur Terkait Bahas Penanganan BBM
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Polres TTS Sosialisasikan Program Rise And Speak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kaget Ada Gempa, Lansia Perempuan di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia