MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya
"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan perhelatan Pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.
Baca Juga:
Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.
"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas terjadi keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deli Serdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan keputusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya.
Diketahui, saat ini pimpinan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang dengan beberapa agenda. Termasuk membahas soal sengketa Pilkada Deli Serdang.
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
6 Rumah Tertimbun Longsor di Sibolangit Deli Serdang, 5 Warga Meninggal Dunia
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru