MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

digtara.com - Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo menolak seluruh gugatan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 03 Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.
Baca Juga:
Dengan putusan ini, maka pasangan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang dalam Pilkada November tahun lalu.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi hal itu, dr. Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," ucapnya.
Iapun berterimakasih kepada majelis hakim, seluruh tim, masyarakat Deli Serdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.
"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.
Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deli Serdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannnya.
"Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah inkracht. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deli Serdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.
Ia menambahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menghargai dan menghormati Keputusan Dismissal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini sebagai lembaga hukum tertinggi di negara republik Indonesia.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji

Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?
