MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut
digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Baca Juga:
Dalam putusannya, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, mengingat tahapan Pilkada Sumut 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mahkamah yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan masalah yang muncul telah diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhartoyo lebih lanjut.
Hakim juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
Sementara itu, MK menilai selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya dan Edy-Hasan, cukup jauh.
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Mengadu ke KDM, 13 LC Korban TPPO di Sikka-NTT Dipulangkan ke Jawa Barat
Satu Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar, Fokus Penguatan Layanan Dasar, Infrastruktur, dan Ekonomi Kerakyatan
UIN Walisongo Raih Collaborative Award 2026 dari Pemprov Jateng pada Momen Satu Tahun Kepemimpinan Luthfi-Yasin
Satu Tahun Kepemimpinan Luthfi-Yasin: Diuji Bencana, Didorong Investasi, Kemiskinan Turun