MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut
digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Baca Juga:
Dalam putusannya, Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah hasil pertimbangan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, mengingat tahapan Pilkada Sumut 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mahkamah yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan masalah yang muncul telah diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhartoyo lebih lanjut.
Hakim juga mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy-Hasan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
Sementara itu, MK menilai selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1, Bobby-Surya dan Edy-Hasan, cukup jauh.
Polres TTS Sosialisasikan Program Rise And Speak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kaget Ada Gempa, Lansia Perempuan di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia
Walau Ada 62 Gempa Susulan di Sumba Barat Daya Namun Tidak Berpotensi Tsunami
Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa
Rekomendasi 4 Tablet untuk Kasir UMKM Harga Mulai Rp1 Jutaan, Praktis untuk Usaha