Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau
digtara.com - Penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga orang-orang dengan jabatan tinggi seperti kepala daerah.
Baca Juga:
Penegakan hukum tersebut dilakukan atas kasus korupsi.
Sepanjang tahun 2024, ada sejumlah kepala daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka.
Terbaru, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjadi tersangka korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Inilah sederet kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka sepanjang 2024:
Tingkat Provinsi
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
KPK sempat menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang saat ini sudah mundur dari jabatannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, dalam OTT yang dilakukan KPK, hanya enam tersangka yang ditahan sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Dari giat yang sama, KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).
Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Status tersangka Sahbirin kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dia mengajukan praperadilan.