KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
JS Siregar - Kamis, 12 Desember 2024 14:32 WIB
ist
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan koordiv Hukum Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan.
"Sesuai aturan, jika MK sudah menerbitkan BRPK, paling lambat tiga hari kita akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih," tukasnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta nomor urut 02 yakni Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp terkait apakah pihaknya melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Paluta 2024, Rahmat Hidayat Siregar menjawab bahwa pihaknya tidak melakukan gugatan.
"Kita tidak ada melakukan gugatan ke MK," jawabnya singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Sharia Financing Forum 2026, Cara Bank Indonesia Cari Solusi Penguatan Ekonomi UMKM
Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan
Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Komentar