KPU Paluta: Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
JS Siregar - Kamis, 12 Desember 2024 14:32 WIB
ist
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan koordiv Hukum Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan.
"Sesuai aturan, jika MK sudah menerbitkan BRPK, paling lambat tiga hari kita akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih," tukasnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta nomor urut 02 yakni Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp terkait apakah pihaknya melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Paluta 2024, Rahmat Hidayat Siregar menjawab bahwa pihaknya tidak melakukan gugatan.
"Kita tidak ada melakukan gugatan ke MK," jawabnya singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Alor Kumpulkan Pemilik SPBU dan Unsur Terkait Bahas Penanganan BBM
Polres TTS Sosialisasikan Program Rise And Speak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kaget Ada Gempa, Lansia Perempuan di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia
Walau Ada 62 Gempa Susulan di Sumba Barat Daya Namun Tidak Berpotensi Tsunami
Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa
Rekomendasi 4 Tablet untuk Kasir UMKM Harga Mulai Rp1 Jutaan, Praktis untuk Usaha
Komentar