Selasa, 01 Juli 2025

Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal

Redaksi - Selasa, 17 September 2024 20:26 WIB
Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal
istimewa
Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan bagi calon yang berkedudukan sebagai ASN atau pun yang menjabat sebagai Kepala Desa agar menunjukkan surat penetapan pengunduran diri calon dari instansi terkait selambat-lambatnya pada saat penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 nanti.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Teknis KPU Paluta Wiga Haryadi kepada digtara.com, Selasa (17/9) saat di tanya terkait adanya kandidat yang ikut mendaftar menjadi calon Bupati Paluta yang menjabat sebagai ASN dan Kepala Desa pada Pilkada Paluta 2024 ini.

"Ya di sini juga kita ingatkan jika sampai tanggal 22 September 2024 ada salah satu kandidat tidak bisa memenuhi hal tersebut maka sesuai aturan PKPU nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Dan tidak akan di tetapkan sebagai calon," ujarnya.

Wiga menjelaskan lebih lanjut bahwa yang di minta merupakan surat penetapan pengunduran diri dan kalau sampai tanggal 22 surat penetapan pengunduran diri calon belum juga keluar atau terkonfirmasi dari instansi yang berwenang atau masih dalam proses, dan tidak bisa memenuhi, maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak di tetapkan sebagai calon.

Lanjutnya untuk surat pengunduran diri itu boleh di sampaikan pada saat pendaftaran dan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait itu di bolehkan sampai tanggal 22 pada saat penetapan calon nanti dan sampai sejauh ini yang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan penetapan surat pengunduran diri dari instansi terkait baru atas nama kandidat Purba Hasibuan yang di tanda tangani langsung oleh Pj Bupati Paluta Patuan Rahmad Syukur P Hasibuan.

"Dan atas nama kandidat Reski Basyah Harahap atau Haji Obon sejauh ini baru surat pengunduran diri secara pribadi dan telah di serahkan pada saat pendaftaran, untuk surat penetapan atau pun surat konfirmasi dari instansi terkait sejauh ini belum ada dan kita akan menunggu sampai tanggal 22 September nanti, namun bila yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan surat penetapan atau surat konfirmasi dari instansi yang berwenang sampai tanggal 22 nanti maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak akan di tetapkan sebagai calon," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan

Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan

33 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik 20 Februari 2025, Ini Daftarnya

33 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik 20 Februari 2025, Ini Daftarnya

Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan

Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut

Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025

Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025

Komentar
Berita Terbaru