Rabu, 02 September 2026

22 Kabupaten di NTT Terima 4.096.030 Surat Suara Pemilu 2024

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Januari 2024 09:00 WIB
22 Kabupaten di NTT Terima 4.096.030 Surat Suara Pemilu 2024
net
Ilustrasi.

digtara.com - 36 hari jelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, sejumlah logistik pendukung Pemilu sudah tiba di wilayah NTT hingga ke 22 kabupaten/kota di NTT.

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang dalam masa penerimaan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II dari penyedia ke gudang logistik pada 22 KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebutkan kalau pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT berupa logistik surat suara Pemilu anggota DPD, Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, Sampul kertas kubus, Sampul kertas biasa, Formulir plano, Formulir A4 dan Alat bantu tunanetra Pemilu anggota DPD.

"Hingga tanggal 8 Januari 2024, progres penerimaan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II bahwa 22 KPU Kabupaten/Kota telah menerima lengkap 5 jenis surat suara yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 4.096.030, surat suara Pemilu anggota DPR RI berjumlah 4.096.030 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD berjumlah 4.096.030 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berjumlah 4.096.030 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 4.096.030 lembar," ujarnya di Kupang, Selasa (9/1/2024).

11 KPU Kabupaten/Kota telah menerima formulir berita acara dan sertifikat hasil yaitu Kota Kupang, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat;
11 KPU Kabupaten/Kota telah menerima daftar pasangan calon dan daftar calon tetap Pemilu tahun 2024 yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Manggarai Timur.

Empat KPU Kabupaten/Kota telah menerima alat bantu tunanetra Pemilu anggota DPD yaitu Kota Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Nagekeo.

"Sampul kertas telah diproduksi dan sedang dalam pengiriman ke KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.

Ditambahkan kalau saat ini, KPU Kabupaten/Kota sedang dalam proses sortir dan lipat surat suara.

"Per tanggal 8 Januari 2024, 22 KPU Kabupaten/Kota telah melakukan sortir dan lipat surat suara, dimana sebanyak 16 KPU Kabupaten selesai melakukan sortir untuk 5 jenis surat suara dan sebanyak enam KPU kabupaten masih melakukan sortir yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat Daya," tandasnya.

Proses sortir surat suara hingga 8 Januari 2024, surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 3.450.639 yang sudah dilipat dan disortir atau 84,24 persen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa

20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari

Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru