Belum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK
"Langkah pertama sudah kita lakukan dengan surat imbauan. Langkah kedua kita lagi membangun koordinasi dengan Pemkot yang belum diturunkan mandiri oleh parpol," ujarnya.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Adanya surat imbauan itu, Adi Nange berharap parpol secara mandiri bisa menertibkan APK secara teratur dan boleh memasang kembali pada 28/11/2023, ketika jadwal kampanye mulai berlaku.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota, Ismael Manoe mengatakan, penertiban APK itu memang mulai lebih masif setelah penetapan DCT.
Dengan demikian, peserta pemilu harus mematuhi segala ketentuan yang ada.
"Kalau ada misalnya dalam rentang waktu itu ada APK, bisa-bisa oleh teman-teman Bawaslu dianggap itu melakukan kampanye diluar masa kampanye. Dan itu melanggar," katanya.
KPUD Kota Kupang, kata dia, sedang berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk menentukan titik pemasangan APK, dan kategori jalan protokol di Kota Kupang.
Jalan protokol, menurut dia, harus bebas dari atribut kampanye.
Dari surat atau hasil koordinasi itu, KPUD akan menerbitkan surat keputusan untuk penentuan pemasangan APK sekaligus imbauan untuk tidak menggunakan jalan protokol memasang APK.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib