Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Bersalah Terkait Perkara Batas Usia Capres-cawapres

digtara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga:
"Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
"21 semuanya," kata Jimly.
Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.
Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai.
"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap.
Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.
"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Viral Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan

KPU Hapuskan Debat Cawapres, Begini Kata Capres Ganjar Pranowo

Anwar Usman Absen di Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Anwar Usman Dicopot, Suhartoyo Sah Jadi Ketua MK

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi ke Anwar Usman Dkk
