Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Bersalah Terkait Perkara Batas Usia Capres-cawapres
digtara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga:
"Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
"21 semuanya," kata Jimly.
Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.
Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai.
"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap.
Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.
"Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Ketika Gerakan Makzulkan Gibran Mendahului Pembuktian
Dari Sikka Wapres Terbang ke Manggarai Barat dan Manggarai Temui Korban Gempa Flores
Mobil Listrik Karya Mahasiswa UNISSULA Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran, Minta Terus Dikembangkan untuk Jawab Kebutuhan Kendaraan Listrik Mendatang
Pastikan Layanan Haji Cepat dan Nyaman, Wapres dan Menhaj Tinjau Makkah Route Juanda
1.500 Anggota TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Kunjungan Wakil Presiden