Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang Jateng Resmi Dibuka, Pesan Damai Dipancarkan ke Seluruh Indonesia
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Gunung Api Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai ke Medan, 26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal
Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup 4 Jam, 33 Penerbangan Terdampak