Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

Pemkab Langkat Dukung Safari Dakwah Ustaz Solmed Bersama Polres Langkat

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Gunung Lewotobi Laki-laki Berstatus Awas, Warga di Kawasan Rawan Bencana Diimbau Segera Mengungsi
