Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Satu Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar, Fokus Penguatan Layanan Dasar, Infrastruktur, dan Ekonomi Kerakyatan
Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada Dikuatkan dengan Pendampingan Psikologis dari Polda NTT
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Polda NTT Beri Bantuan Tali Asih dan Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban di Ngada
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi