Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kode Redeem MLBB 16 Juni 2025: Skin Hero, Diamond, dan Fragment Gratis!

100 Ribu Lebih Warga NU Demak Gelar Istigotsah di Lokasi Rob, Wagub Jateng Tegaskan Proyek Giant Sea Wall Diperpanjang hingga 20 KM

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Minggu Siang, Gunung Ili Lewotolok Erupsi Dengan Semburan Abu 600 Meter

BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan UMKM
