Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tok! MK Tolak Permohonan Pengubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu
Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng
Menkomdigi Ajak Kaum Ibu Lebih Melek Digital untuk Majukan UMKM
Dua Kelompok Mahasiswa Bentrok di Depan Kampus UMK, Polisi Amankan Tiga Orang Mahasiswa
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi