KPU Medan: Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Diplenokan
digtara.com – Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan data rekapitulasi, formulir C di 21 tingkat kecamatan sudah masuk ke tingkat kota Medan, Selasa (15/12/2020). KPU Medan: Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Diplenokan
Baca Juga:
“Hari ini kita jadwalnya pleno rekapitulasi hasil perolehan suara sampai tanggal 17 Desember 2020. Tetapi nanti kita lihat situasinya mudah-mudah bisa tuntas hari ini,” ungkapnya saat diwawancara di ruang Ballroom Hotel Grand Santika, Medan.
Dikatakannya, untuk tahap selanjutnya ialah penetapan calon terpilih dengan ketentuan. Adapun kalau ada terjadi sengketa maka itu menjadi hak pasangan calon untuk mengajukan keberatan.
“Apabila ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Kota Medan harus menunggu keputusan,” katanya.
Setelah keputusan resmi dari MK keluar, sambungnya, maka lima hari setelah itu akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan calon menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Adapun dalam proses pembacaan hasil rekapitulasi di tingkat kota akan dibantu dengan hadirnya saksi dari setiap pasangan calon, Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia, serta Bawaslu kota Medan.
“Nanti kita akan meminta teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil perolehan suara tingkat kecamatan,” tandasnya.
[ya]Â KPU Medan: Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Diplenokan