Mau Maju Jalur Perseorangan Pilkada Sibolga, Inilah Syaratnya…

digtara.com | SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sibolga menetapkan jumlah dukungan masyarakat kepada figur yang hendak Calon kepala daerah kota Sibolga dari jalur perseorangan.
Baca Juga:
Ketua KPUD Sibolga, Khalid Walid menyampaikan jumlah syarat dukungan jalur perseorangan sebanyak 6.470 KTP dukungan.
“Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, syarat minimal dari jalur perseorangan itu sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya. Kemarin DPT 64.648, kalau 10 persennya sebanyak 6.470, yang tersebar di 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada,” kata Khalid Walid ditemui digtara.com di ruang kerjanya Kantor KPU Sibolga, Jumat (1/11/2019).
Diterangkannya, keabsahan dukungan kepada calon jalur perseorangan di buktikan dengan KTP elektronik dan surat pernyataan yang ditandatangi yang memberi dukungan sesuai formulir isian Model B 1 KWK perseorangan.
“Waktu bagi balon untuk menyerahkan dukungan kepada KPUD Sibolga di mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, kemudian untuk di verifikasi kevalidtan dukungan tersebut,” sebutnya.
Verifikasi yang dilakukan KPU, terkait mengantisipasi dukungan ganda, dan Verifikasi ini bagian dari membuktikan bahwa masyarakat secara sadar memberikan dukungannya kepada si Calon perseorangan.
“KPUD sibolga bersama PPK dan PPS akan memverivikasi setiap masyarakat yang memberikan dukungan, hal ini untuk mengantisipasi pemalsuan, jadi kita ingin untuk jalur perseorangan ini murni masyarakat memberikan dukungannya,” terang Khalid Walid.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
