KPU Ajukan Anggaran Pilkada Medan 2020 Sebesar Rp.69 Miliar
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Medan tahun 2020 ke Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga:
Pada pengajuan kali ini, besaran anggaran yang diajukan mencapai Rp.69 miliar. Turun dari pengajuan sebelumnya yang mencapai Rp.90 miliar.
Penurunan disebabkan oleh pemangkasan yang dilakukan untuk anggaran pelaksanaan pemilihan ulang, yang sebelumnya disiapkan untuk mengantisipasi terjadi kekosongan pemerintah akibat tak terlaksananya pemungutan suara ulang.
“‎Yang kita Anggarkan dengan beberapa revisi. Jadi, sekitar Rp 69 miliar anggaran kita ajukan,”kata Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti usai melakukan pembahasan anggaran tersebut dengan BPKAD Medan di Balai Kota.
Nana menjelaskan ‎anggaran Rp 69 miliar itu, sudah sesuai dengan standar aturan dari Keputusan KPU RI dan Kementerian Keuangan. Kini, KPU Medan menunggu hasil diskusi internal Pemko Medan menyikapi biaya tersebut.
“Dari hasil pembahasan tadi. Akan dihabas lagi, internal Pemko Medan. Kemudian, diajukan ke dewan untuk dianggarkan ke DPRD Kota Medan untuk pembahasan P-APBD 2019,” jelas Nana.
Ia menjelaskan pengurangan dana Pilkada Medan, yang mana sebelumnya pihak KPU mengajukan pemungutan ulang menurut rekomendasi dari Bawaslu dan Putusan Mahkamah Konsitusi dari sengketa Pilkada.
“Dulu kita ajukan biaya pemungutan ulang, Paska putusan MK. Namun berdasarkan sesuai keputusan KPU RI nomor ‎80 tahun 2018. Disitu kita cuma mengajukan pemungutan ulang saja. Sedangkan putusan MK akan kita ajukan selanjutnya,” jelas Nana.
‎
Nana mengungkapkan pemungutan suara ulang itu, ada 2 sebab. Rekomendasi dari pihak Bawaslu dari 10 hari Paska pemungutan suara. Yang kedua, ada putusan MK.‎ Ia menambahkan untuk saat ini, anggaran Pilkada Medan versi KPU sudah fix.
Namun, melihat dari pertimbangan internal Pemko Medan.‎ Nana mengungkapkan belum bisa memastikan kapan akan disetujui dan kapan akan diteruskan ke DPRD Medan untuk dibahas di P-APBD Medan 2019.
‎
“Kalau dari kita menunggu saja, hasilnya seperti apa.‎ Kita anggaran sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau ada perubahan, tergantung dari kita lah. Terkait dengan peraturan Pemilu 2020 belum ada. Masih ada baru draf, PKPU tahapan dan jadwal,”tutupnya.
[AS]