Kantongi Sabu, IRT di TebingTinggi Diciduk Polisi
digtara.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) kerap dimanfaatkan para bandar sabu untuk mengedarkan barang haramnya. Begitulah yang terjadi pada WT alias Wati. Warga Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi itu pun akhirnya. diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku WT ditangkap Polisi hari Kamis (09/9) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pulau Sumbawa Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Dalam penggeledahan yang di lakukan oleh petugas,dari kantong celana sebelah kanan pelaku,polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp.5000”, kata Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (12/9)
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.