Rusuh di Rutan Kabanjahe Diprovokasi Tersangka Narkoba
digtara.com | MEDAN – Kerusuhan yang berujung pada pembakaran terjadi di rumah tahanan (rutan) Klas IIB Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga:
Kerusuhan itu dilatarbelakangi provokasi yang dilakukan oleh 4 orang warga binaan, yang kembali dijadikan tersangka karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Jadi sehari sebelum kerusuhan, ada 4 warga binaan yang ditangkap karena kedapatan menyimpan 30 gram narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diperiksa Polisi mereka dikembalikan ke rutan. Saat itu lah mereka memprovokasi warga binaan lainnya untuk membuat memberontak kepada petugas dan membuat kerusuhan,”sebut Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen
PAS) Rika Aprianti.
Pemeriksaan narkoba di rutan Kabanjahe sudah dilakukan sejak 8 Januari 2020 lalu. Setiap hari ada kamar hunian warga binaan yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ada masalah. Pemeriksaan kali ini berujung rusuh karena diprovokasi,”pungkasnya.
Rika menyebutkan, saat ini keempat warga binaan yang menjadi tersangka itu, telah dipisahkan dari warga binaan lainnya.
“Warga binaan sudah kita evakuasi. Termasuk empat warga binaan pemilik narkoba itu. Mereka kita evakuasi ke rutan di Polres Karo dan rutan di polsek-polsek se-kabupaten Karo,”tukasnya.
[AS]