Bapak Bejat di Madina Tega Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan
digtara.com | MADINA – Personel Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial YH, warga Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. YH ditangkap lantaran menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Kasat Reserse Kriminal Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sejak dua tahun terakhir. Pelaku tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri lantaran tak tahan menahan nafsunya.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pelaku saat sang istri tengah pergi ke ladang. Pelaku yang berdua saja dengan korban memanfaatkan kesempatan itu untuk menyetubuhi perempuan yang merupaka darah dagingnya sendiri.
“Persetubuhan itu terjadi berulangkali sejak dua tahun terakhir, hingga saat ini korban hamil dengan usia kandungan enam bulan,â€sebut Demak, seperti dilansir OKEZONE, Rabu (21/8/2019).
Demak mengaku, persetubuhan ayah dan anak itu terungkap setelah korban melaporkan aksi bejat sang bapak ke tetangganya.
“Tetangga yang mendengar pengakuan korban lantas emosi dan menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku kemudian diserahkan ke kita,â€tukasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Madina. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara korban, kini masih dalam kondisi trauma dan sedang menjalani terapi.
[AS]